PERATURAN BARIS-BERBARIS
SKEP. MENHAMKAM/PANGAB NO. 611/X/1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 PENGERTIAN
Baris-berbaris
adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam
tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada
terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
- Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
- Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan
pertumbuhan tubuh yang diperlukan
oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
- Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
- Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
- Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
- Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
- Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
- Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1.
Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan
peraturan ini sangat tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih.
Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang
diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan
memperhatikan pokok-pokok sebagai berikut:
a.
Rasa kasih sayang. Seorang
pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan.
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang
dikehendaki, oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih
dahulu mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik. Tiap
tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih
tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia
terlebih dahulu
menilainya.
d. Tidak sombong. Keahlian dan kepandaian
bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan yang
berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil. Selalu
dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara memberikan
pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda- bedakan satu dengan
lainnya.
f. Teliti. Teliti mengandung arti selalu
mengusahakan pelaksanaan ketentuan- ketentuan sesuai dengan semestinya,
sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g.
Sederhana. Untuk tidak mempesulit
anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata- kata yang
mudah dimengerti. Pelatih
bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.
3.
Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill)
dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk
mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu
bercerita, melainkan teladan,
mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya. catatan:
a.
|
Guna
|
mencegah
|
terganggunya/rusaknya suasana
pada saat-saat banyak memberikan aba-aba
|
|
dan untuk
membiasakan suara yang
diperlukan dalam memberikan
aba-aba, maka para
|
||
|
komandan/pemimpin
pasukan agar diberi latihan teratur (tiap hari).
|
||
b.
|
Khusus
|
dalam
|
melatih
sikap sempurna, pelatih
agar memberikan perhatian/mengawasi
|
ketentuan mengenai pandangan
mata.
c.
Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju
jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1.
Pengertian. Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang
komandan/pimpinan pasukan kepada
pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada
waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2.
Macam aba-aba. Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a.
Aba-aba petunjuk. Aba-aba
petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba
peringatan/pelaksanaan. contoh:
1)
Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2)
Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3) Jika
aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan pasukan:
Pleton II – Siap = GERAK.
4)
Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi.
5) Kecuali
di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap
seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat tanpa menyebutkan
eselon satuan yang lebih tinggi contoh:
a) Kepada
kepala sekolah – Hormat = GERAK
b) Kepada
kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba
peringatan. Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk
dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Contoh:
1)
Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2) Istirahat
di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
1) GERAK
2) JALAN
3) MULAI
GERAK:
adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kaki
dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain, baik dalam keadaan
berjalan maupun berhenti. contoh:
1. Jalan di
tempat = GERAK
2. Siap =
GERAK
3. Hormat
kanan = GERAK
4. Hormat =
GERAK
JALAN: adalah untuk
gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat. contoh:
1. Haluan
kanan/kiri = JALAN
2. Dua
langkah ke depan = JALAN
3. Tiga
langkah ke kiri = JALAN
4. Satu
langkah ke belakang = JALAN
catatan: Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi
jaraknya, maka aba-aba pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan:
MAJU
contoh: 1. Maju =
JALAN
2.
Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3.
Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI: adalah untuk dipakai pada pelaksanaan
perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
contoh: 1. Hitung
= MULAI
2.
Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3.
Cara menulis aba-aba:
a.
Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan
ditulis seterusnya dengan huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau semuanya
huruf besar.
c.
Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d.
Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara
aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis penyambung/koma, antara
aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan terdapat dua garis bersusun/koma.
4.
Cara memberi aba-aba:
a.
Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada
dasarnya harus berdiri dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b.
Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi
aba-aba, maka pada saat
memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan. contoh: Waktu pemimpin
upacara
|
memberi aba-
|
aba penghormatan kepada
Pembina upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan
:
|
Pada waktu
|
Pemimpin
upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu
pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c.
Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina
upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup
selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada
taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang
berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan
dengan jatuhnya salah satu kaki
tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah
pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari. Sedang pada taraf
lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki
yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah
pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau
maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua
aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
f.
Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan
dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g.
Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada
pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih
panjang menurut besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa
diucapkan dengan cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu
pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai besar-kecilnya
pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi pasukan). Dilarang
memberi keterangan-
keterangan lain di sela-sela aba- aba
pelaksanaan.
i.
Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka
dikeluarkan perintah “ulangi” Contoh: Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada
pembina upacara – Hormat = GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi
yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara
nyaring, tegas, dan bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan,
seperti: MAJU, IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila
seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya secara bebas,
maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba: Berhimpun = MULAI
2.
Pelaksanaan:
a.
|
Pada
|
waktu aba-aba peringatan
seluruh anggota mengambil
sikap sempurna dan menghadap
|
|
kepada yang memberi aba-aba.
|
|
b.
|
Pada
|
aba-aba pelaksanaan seluruh
anggota mengambil sikap
lari, selanjutnya lari menuju
|
|
ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di
mana ia berada dengan jarak 3 langkah.
|
c.
Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/
pemimpin, mengambil sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah
aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik kanan
selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e.
Pada saat datang di depan pelatih/komandan/
pemimpin, serta kembali, tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang
dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan komandan/pemimin
dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat gambar).
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin
menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya,
orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin
memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai penjuru (bila penjuru bernama
Hartono).
3. Penjuru
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang memberi perintah,
selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap Hartono sebagai
penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila
bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju tempat
komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota
lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada
komandan/pelatih/pemimpin.
7. Pada
aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari, selanjutnya
penjuru
memberi isyarat
“LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap
depan senjata kemudian lari menuju di samping kiri/belakang penjuru
dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara
meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke
samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas,
kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada
orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu
berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru
memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat
ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan
kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan
ditegakkan serentak.
10. Cara
meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan lengan
kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas dan
mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya
dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan
melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan
“LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap
sempurna.
11.
|
Apabila
bersenjata, maka setelah
menegakkan
|
tangan
|
kanannya
|
kemudian dengan serentak tegak
|
||
|
senjata. Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul
|
dalam
|
bersaf tiga
|
atau berbanjar tiga, kalau
|
||
|
kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar
satu.
|
Meluruskan
|
ke
|
depan
|
hanya digunakan dalam
|
|
|
bentuk berbanjar.
|
|
|
|
|
|
12.
|
Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan
kepangkatan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN
BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan
perintah kepada seseorang dari barisannya, terlebih dahulu ia memanggil orang
itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah
berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi
perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan
bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a.
Bila keluar bersaf:
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi
orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan langsung menuju
arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila
pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan,
langsung menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf
tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang
selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
c.
Cara menyampaikan laporan dan penghormatan
apabila anggota dipanggil sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin
memanggil: “Ahmad tampil ke depan”. Setelah selesai dipanggil orang yang
dipanggil tersebut mengucapkan kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian
keluar barisan sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai menghormat mengucapkan
kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah
mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut. Contoh: “Berikan
aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan perintah yang diberikan oleh
komandan/pelatih/pemimpin (memberikan aba-aba di tempat).
4)
Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap ±6
langkah di depan
komandan/pelatih/pemimpin
yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5)
Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah
kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2.
Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu
harus
mengambil sikap sempurna dan minta ijin kepada
komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara mengangkat tangan kanannya
ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan). Contoh: Anggota yang akan
meninggalkan barisan mengangkat tangan. komandan/pelatih/pemimpin bertanya:
“Ada apa?” Anggota menjawab: “ke belakang” komandan/pelatih/pemimpin
memutuskan: “Baik, lima menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi:
“Lima menit kembali”
3.
Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju
tempat sesuai keperluannya.
4. Bila
keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6 langkah di depan
komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan sebagai berikut: “Lapor, Ke
belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada perintah dari
komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang tersebut mengulangi
perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisannya pada
kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN
BERJALAN
1. Untuk
melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai dengan
petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1. Sebagai
dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah tercantum dalam
pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan
pelaksanaannya dengan cara
yang sama, wajib
diadakan latihan-latihan sebagai
berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup
kepala tanpa senjata dalam keadaan berhenti/berdiri.
1)
|
Pasukan disuruh berdiri
dalam bentuk huruf U.
|
2)
|
Pelatih menggambarkan tentang
adanya garis lurus
yang terdapat antara samping
|
|
paha kanan dan bagian
tertentu dari tutup kepala.
|
3) Dalam
sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan
jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang merupakan tempat ujung jari
pada gerakan langsung melalui garis lurus ini yaitu dari samping paha kanan ke
bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan
ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap sempurna yang
akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan seluruh telapak tangan
terbuka.
b. Penghormatan
sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum
melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan untuk memalingkan
kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2)
Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c.
Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa
senjata dalam keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan
dari arah kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan
dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan A di sebelah
barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing
pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan
dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap
anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan A memberikan penghormatan
dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian
seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan pelatih memerintahkan
bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa
senjata dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan
disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi atasan untuk diberi
penghormatan oleh pasukan.
2)
Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan
bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum memberikan penghormatan
melakukan gerakan “Langkah tegap”.
4) Pada
aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-gerakan sebagai
berikut:
a) Danton/pemimpin pasukan bersama
pasukan memberi penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata
(pasal 5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45° kepada
pelatih.
c) Kemudian
Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak = GERAK”. Danton/pemimpin
pasukan dan pasukannya memalingkan kepala kembali serentak dan kedua tangan
dilenggangkan dengan tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan
dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA GERAKAN
DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba:
Siap = GERAK. Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri
tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha
dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada
dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat
pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak
terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, mulut
ditutup, mata memandang lurus ke depan, bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat – di –
tempat = GERAK. Pelaksanaan:
1. Pada
aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan kesamping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua
belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di atas
telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan kiri
memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta kedua
lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a)
Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan
kerapihan istirahat dilakukan atas aba-aba
“Parade –
Istirahat di tempat = GERAK. Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya
tangan ditarik ke atas sedikit, tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan
pandangan tetap ke depan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba:
Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa
senjata:
a. Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal 12).
b. Pelaksanaan:
1)
|
Pada
|
aba-aba peringatan,
pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
|
2)
|
Pada
|
saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan masing-
|
|
masing, mulai memeriksa
atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki
|
|
|
ke atas sampai ke tutup
kepala).
|
3) Setelah
yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna
(pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin
pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna)
maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan
dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2.
Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14 BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul
selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang tidak memungkinkan.
1.
Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI. Pelaksanaan:
a.
Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/
pemimpin pasukan menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang
ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh
komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap
Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c.
Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari
menuju ke depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d.
Pada waktu aba-aba
peringatan, maka anggota
lainnya mengambil sikap sempurna dan
menghadap
|
penuh kepada
|
|
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
|
|
e. Pada
|
aba-aba
pelaksanaan,
|
seluruh anggota (kecuali
penjuru) secara serentak
mengambil
|
||
sikap
|
untuk
|
lari, kemudian
|
lari menuju samping kiri penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan
|
“Luruskan”.
f.
Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan
diri dengan mengangkat lengan kanan ke
samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke
atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat
dada orang-orang yang di sebelah kanannya sampai ke penjuru kanan, mata penjuru
melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru mengucapkan
“Lurus”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan yang lain serentak
menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali sikap sempurna.
2.
Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul =
MULAI. Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s/d d.
sikap
untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan
“Luruskan”.
c.
Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan
diri dengan mengangkat lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan
ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri
ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat
barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada
isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan
dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang
kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf) Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan: Gerakan
ini dijalankan dalam sikap
sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke
samping kanan/kiri,
|
jari-jari tangan
kanan/kiri menggenggam, punggung tangan
menghadap ke
|
atas.
|
|
Bersamaan dengan
|
ini kepala
|
dipalingkan ke
kanan/kiri dengan tidak
terpaksa kecuali penjuru
|
|
kanan/kiri tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri
hingga dapat melihat dada
|
orang
|
||
yang ada di sebelah
kanan/kiri
|
sampai kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus
sedemikian
|
||
rupa, hingga masing- masing jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di
sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya
menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri
tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang
berada di saf tengah dan belakang kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan
dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan
tidak mengangkat tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak
ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurus menurunkan
tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka
semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua
gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikap sempurna. Pada
aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan dan
memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada
waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba lencang kanan/kiri
dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/ pelatih/pemimpin yang berada
dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan,
dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2.
Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK. Pelaksanaan: Seperti
lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang)
dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya,
pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya
rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua
serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam
sikap sempurna.
3. Lencang
depan (hanya dalam bentuk berbanjar) Aba-aba: Lencang depan = GERAK.
Pelaksanaan: Penjuru
Pasal 16 BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI Pelaksanaan: Jika bersaf,
maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota
lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan,
berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil
memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan
semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan
mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap
Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri =
GERAK. Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk
kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki
kiri/kanan.
b. Tumit
kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c.
Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki
kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
2.
Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri = GERAK. Pelaksanaan:
a.
Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan.
b.
Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c.
Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3.
Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK. Pelaksanaan: Pada aba-aba pelaksanaan
kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki
kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°. Kaki kiri
dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP
BARISAN
1.
Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba pelaksanaan
regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu langkah ke kanan dan kiri,
sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2.
Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN Pelaksanaan: Pada aba-aba pelaksanaan
regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu langkah kembali ke kiri dan
kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
BAB
III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA GERAKAN
BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan
sebagai berikut:
No
|
Macam langkah
|
Panjang
|
Tempo
|
|
|
|
|
1
|
Langkah biasa
|
65 cm
|
110 tiap menit
|
|
|
|
|
2
|
Langkah tegap
|
65 cm
|
110 tiap menit
|
|
|
|
|
3
|
Langkah perlahan
|
40 cm
|
30 tiap menit
|
|
|
|
|
4
|
Langkah ke kanan/kiri
|
40 cm
|
70 tiap menit
|
|
|
|
|
5
|
Langkah ke belakang
|
40 cm
|
70 tiap menit
|
|
|
|
|
6
|
Langkah ke depan
|
60 cm
|
70 tiap menit
|
|
|
|
|
7
|
Langkah di waktu lari
|
80 cm
|
165 tiap menit
|
|
|
|
|
Panjangnya
suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut satu
langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke
depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi
±20 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya
berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah,
lengan kanan
|
ke depan 90°, lengan kiri ke belakang
30°
|
ke belakang dengan tangan menggenggam.
Pada langkah-langkah
|
selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus
|
dilenggangkan ke depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan
mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
-
Berbicara
-
Melihat ke kiri atau kanan
Pasal 22 LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan
badan seperti pada waktu sikap sempurna. Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut
kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke
tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara
melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan
di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan sewajarnya lurus
ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°.
Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap
ke atas.
3. Bila
berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama langkah (untuk
kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
- Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN. Pelaksanaan: Mulai
berjalan dengan kaki
kiri, langkah pertama
selebar satu
|
langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan
cara kaki dihentakkan
|
terus-menerus
|
tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan
tanah, lutut lurus, kaki tidak
|
boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama tangan
menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan
menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
- Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya
berjalan langkah tegap.
- Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah
dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya
langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan:
Langkah tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah
(tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
- Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba:
Langkah perlahan Maju = JALAN. Pelaksanaan:
- Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
- Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
Catatan:
- Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
- Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
- Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK. Pelaksanaan:Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama
langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba
pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm.
Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap
seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba
pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya
langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah
langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan
seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba
pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn langkah
60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang
diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan
dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti
sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
- Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba peringatan dua
tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di pinggang sebelah depan, dengan
punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak
condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang
langkah 80 cm dan tempo langkah 165 tiap menit dengan cara kaki diangkat
secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu,
lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
- Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN. Pelaksanaan: Pada aba-aba peringatan
pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1). Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian
ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
- Kembali ke langkah biasa
tanah ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti =
GERAK. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di
tanah ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
- Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN. Pelaksanaan: Anggota berjalan bebas
tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo langkah. Ataas pertimbangn
komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain
terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di
luar kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
- Kembali ke langkah biasa
Untuk
melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan langkah.
Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan
pelaksanaan. Aba-aba: Langkah biasa = JALAN Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah kemudian di tambah satu
langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama
dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN. Pelaksanaan: Gerakan dapat dilakukan
pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan
atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya.
Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk
selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah pertama
tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
- Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK. Pelaksanaan: Gerakan dimulai dengan
kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata- rata (horisontal),
ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan tempo langkah biasa.
Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan tetap lurus dirapatkan pada badan
(tidak dilenggangkan).
- Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah. kemudian ditambah
satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiri berjalan di tempat,
selanjutnya gerakan di tempat.
- Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian di tambah satu langkah di tempat dan
mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan
selanjutnya berjalan langkah biasa.
- Dari jalan di tempat ke berhenti Aba-aba: Henti = GERAK Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di
tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada
kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba:
Henti = GERAK. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki
kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki
kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
- Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK. Pelaksanaan: Gerakan ini dilakukan
pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, langkah
berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi
hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap
melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi
hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan
pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat
penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap
melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan
menyampaikan penghormatan.
- Gerakan selesai menghormat Aba-aba: Tegak = GERAK. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI
BERHENTI KE BERJALAN
- Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Membuat gerakan
hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi
dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
- Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
- Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Membuat gerakan
Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan
kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
- Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Penjuru depan
merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu. Pasukan
lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut
(tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar
dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
- Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah
satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada pasal 34 ayat 1.
- Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada pasal 34 ayat
2.
- Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah
satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan
secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke kanan sebesar 180°,
kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnya berjalan seperti
langkah biasa.
- Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN. Pelaksanaan: Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri
dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan
ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
a.
Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan kemudian
melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
- Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK Pelaksanaan: Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri.
- Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK. Pelaksanaan: Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap serong
kanan/kiri.
- Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK. Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kiri/kanan
jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan
selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit
kaki, tangan, dan badan diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri
dirapatkan dengan kaki kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU
BERLARI
Perubahan
arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat dilakukan
juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan ditambah satu
langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya
dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
- Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan: Setelah aba-aba
pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara
perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing
saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan
safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah
penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus memberi isyarat: “Lurus”,
kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu
kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian
seluruh pasukan berhenti.
- Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN Pelaksanaan: Seperti haluan
kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju = JALAN”,
pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju = JALAN”
(pasukan tidak berhenti dulu).
- Berjalan ke berhenti
- Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN Pelaksanaan: Aba-aba diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah.
Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti
ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan
haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan
ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi
bersaf dalam arah tetap.
- Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN. Pelaksanaan: Setelah aba-aba
pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan membuat
gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
- Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN. Pelaksanaan: Setelah aba-aba
pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan gerakan seperti gerakan
melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba
“Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan
aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
- Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN. Pelaksanaan: Setelah
aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri
berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan
melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar