Pengertian
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka
Sesuai
dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur
tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan
Pramuka.
Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela
dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti
program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Anggota Biasa
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
1. Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
2.
Anggota dewasa : anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
Anggota
dewasa terdiri atas:
a.
Anggota Dewasa biasa : anggota dewasa
yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu: Pembina,
Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan
pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
b.
Anggota Mitra : anggota dewasa yang
tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi
b.
Anggota Luar Biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang
bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
c.
Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan
kepramukaan.
Berikut
Skema keangggotaan dalam Gerakan Pramuka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar