PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 214 TAHUN 2007
Diterbitkan oleh
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka bekerjasama dengan
PUSTAKA TUNASMEDIA
Balai Penerbit Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN
KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bekerjasama dengan
PUSTAKA TUNASMEDIA
Balai Penerbit Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta
10110
Dibiayai dengan Dana APBN 2007
Design dan Layout:
Mohamad Irvan
Bob Ariawan
Wishnu Sidarta
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
SAMBUTAN KETUA
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
Salam
Pramuka,
Revitalisasi
Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Mabinas Gerakan Pramuka pada Upacara Hari Pramuka ke-41, tanggal 14
Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan Pramuka
adalah pemberdayaan Pramuka yang sudah ada dilakukan secara sistimatis,
berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih
meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok Gerakan Pramuka.
Salah
satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merealisasikan revitalisasi
adalah dengan menerbitkan Petunjuk Penyelengaraan bagi anggota muda, anggota
dewasa muda dan anggota dewasanya guna lebih memantapkan peran dan fungsinya
secara seimbang dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.
Agar
petunjuk penyelenggaraan tersebut dapat mencapai sasaran, maka Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka menerbitkannya dalam bentuk buku.
Revitalisasi
Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras, kerja cerdas dan
ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen Gerakan Pramuka di seluruh
jajaran kwartir. Oleh karena itu kami menganjurkan agar kakak-kakak pembina,
pelatih pembina, andalan, anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami
petunjuk penyelenggaraan ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing.
Selanjutnya
kami mengharapkan masukan untuk penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan ini
berdasarkan evaluasi atas implementasinya di lapangan. Kami dengan gembira
menerima saran-saran tertulis dari Kakak-kakak.
Kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penerbitan buku petunjuk
penyelenggaraan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA _
Amin.
Selamat
bekerja.
Jakarta, 4
Desember 2007
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR.
Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka....................................
|
1
|
||
Daftar Isi
|
.......................................................................................................
|
|
3
|
Visi,
Misi dan Strategi Kepengurusan Kwarnas
|
|
||
Gerakan Pramuka Masa Bakti 2003-2008.....................................................
|
4
|
||
Ajakan
Presiden Republik Indonesia
|
|
||
Dalam Rangka Revitalisasi Gerakan
Pramuka................................................
|
6
|
||
Revitalisasi
Gerakan Pramuka
|
|
||
Kutipan
dari sambutan Presiden Republik Indonesia
|
|
||
Dalam acara Upacara Peringatan Hari Pramuka
Ke-45..................................
|
7
|
||
Ajakan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
|
|
||
Dalam
Rangka Meningkatkan Peran Pramuka
|
|
||
sebagai Bagian Sistem Pendidikan Nasional Bagi Kaum
Muda.......................
|
9
|
||
Ralat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
|
|
||
No. 214
Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
|
|
||
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega...............................................
|
11
|
||
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
|
|
||
No. 214
Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran
|
|
||
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega...............................................
|
12
|
||
Lampiran I
|
|
|
|
BAB I
|
-
|
Pendahuluan...............................................................................
|
15
|
BAB II
|
-
|
Maksud dan
Tujuan.....................................................................
|
16
|
BAB III
|
-
|
Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab...............
|
17
|
BAB IV
|
-
|
Organisasi dan Masa
Bakti..........................................................
|
18
|
BAB V
|
-
|
Wilayah Kerja dan Hubungan
Kerja.............................................
|
18
|
BAB VI
|
-
|
Administrasi dan Keuangan.........................................................
|
19
|
BAB VII
|
-
|
Keanggotaan..............................................................................
|
20
|
BAB VIII
-
|
Kepengurusan.............................................................................
|
23
|
|
BAB IX
|
-
|
Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme
Bidang.......................
|
24
|
BAB X
|
-
|
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
|
|
|
|
Putri
Putra...............................................................................
|
27
|
BAB XI
|
-
|
Formatur.....................................................................................
|
31
|
BAB XII
|
-
|
Sidang Paripurna dan
Rapat-rapat...............................................
|
32
|
BAB XIII
-
|
Penutup......................................................................................
|
34
|
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA _
KEPENGURUSAN KWARNAS
GERAKAN PRAMUKA
MASA BAKTI 2003-2008
Visi:
Gerakan
Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum
muda.
Misi:
1.
Mempramukakan kaum muda
Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak
berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka
tetapi lebih pada tataran jiwa dan perilaku kaum muda yang sesuai dengan
pramuka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.
2.
Membina anggota yang berjiwa
dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Bahwa semua sendi program pendidikan
yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada iman dan taqwa dan
selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun
yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan
pada eranya.
3.
Membentuk kader bangsa
patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara.
Gerakan Pramuka memiliki salah satu
tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang
khusus. Untuk itu, disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai
bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.
4.
Menggerakkan anggota dan
organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah
kemasyarakatan.
Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati
diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai
pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan
sekitarnya.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
1.
Meningkatkan citra Pramuka
Hal ini diperlukan untuk dapat lebih
dipahami dan sekaligus diminati oleh kaum muda untuk dapat ikut berpartisipasi
di dalamnya dan sekaligus dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang
dihadapi secara internal dan eksternal Gerakan Pramuka.
2.
Mengembangkan kegiatan
kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda
Hal ini diperlukan karena Gerakan
Pramuka pada hakikatnya adalah kegiatan kaum muda yang memiliki karakteristik
dan minat yang khas, dan sekaligus sebagai motivasi bagi anggota Pramuka dalam
mengisi diri untuk selanjutnya dikembangkan sebagai bagian dari penjabaran
program Pramuka secara menyeluruh.
3.
Mengembangkan Program Pramuka Peduli
Bahwa program kegiatan Pramuka Peduli
dimaksudkan untuk menciptakan kader yang memiliki watak sosial dan pengabdian
masyarakat yang tinggi dalam rangka kepedulian terhadap berbagai masalah
kemasyarakatan.
4.
Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan
sumber daya Pramuka
Bahwa untuk meningkatkan peran dan
fungsi organisasi secara struktural diperlukan adanya konsolidasi yang baik dan
teratur dan mendapatkan penyegaran organisasi sehingga dengan sendirinya akan
berpengaruh pada kepemimpinan dan kesiapan sumber daya Pramuka.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA _
DALAM RANGKA
REVITALISASI GERAKAN
PRAMUKA
P erkuat Gerakan Pramuka
sebagai wadah pembentukan karakter bangsa
R aih
keberhasilan melalui kerja keras, cerdas dan ikhlas
A jak kaum
muda meningkatkan semangat bela negara
M antapkan
tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
U tamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya
K okohkan
persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia
A malkan Satya dan Darma Pramuka
Jakarta, 14 Agustus
2006
Presiden Republik
Indonesia
DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KUTIPAN DARI SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM ACARA
UPACARA PERINGATAN
HARI PRAMUKA KE-45
1.
Perkuat Gerakan Pramuka
sebagai wadah pembentukan karakter bangsa. Bagi generasai muda pembentukan
karakter bangsa amat penting dan menentukan nasib bangsa di masa depan. Hanya
bangsa yang memiliki mental kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang
menyerah, disiplin, inovatif dan bekerja keraslah yang dapat mendorong kemajuan
dan keberhasilan.
2.
Raih keberhasilan, hari ini
dan masa depan memerlukan kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen
bangsa. Gerakan Pramuka hendaknya menjadi pelopor membudayakan diri, senang
bekerja keras secara cerdas dan ikhlas, bangun nilai, sikap dan perilaku ini
sejak dini melalui berbagai ragam kegiatan Gerakan Pramuka.
3.
Ajaklah kaum muda meningkatkan
semangat bela negara. Utamakan program dan kegiatan untuk meningkatkan semangat
patriotisme dalam membela kepentingan bangsanya. Gerakan Pramuka pada khususnya
dan generasi muda bangsa pada umumnya harus mencintai dan bangga terhadap
bangsa, negara dan tanah airnya sendiri.
4.
Mantapkan tekad kaum muda
sebagai patriot pembangunan. Tantangan negeri kita pasca krisis adalah
bagaimana membangun kembali negeri ini. Kaum muda haruslah menjadi agen dan
pelopor perubahan, negeri ini akan maju dan sejahtera apabila pembangunan dapat
terlaksana dengan baik. Kenalkan dan libatkan kaum muda dalam kegiatan yang
mengarah dan menjadi bagian dalam pembangunan nasional melalui karya-karya yang
nyata.
5.
Utamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas segalanya. Pendidikan dan pelatihan kepramukaan harus
melahirkan generasi muda bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
Didiklah kaum muda sedini mungkin untuk tidak membeda-bedakan identitas,
seperti agama, etnis, suku kedaerahan dengan tujuan yang negatif. Watak nasionalisme
akan tercermin dalam perilaku yang senantiasa lebih mementingkan kepentingan
bangsa dibandingkan kepentingan diri dan golongan.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA _
6. Kokohkan
persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Galang terus persaudaraan dan
persahabatan di antara sesama anggota Pramuka, sebagai bekal memupuk jiwa dan
semangat persatuan dan kesatuan. Kembangkan berbagai metodelogi dan kegiatan
yang dapat membangun harmoni, kerukunan dan kesetiakawanan, bahkan kasih sayang
di antara sesama kaum muda.
7.
Amalkan Satya dan Darma
Pramuka. Inti Satya dan Darma bagi Gerakan Pramuka adalah, semangat, tekad,
kode etik termasuk pesan-pesan moral dan spiritual. Tekad, semangat, kode etik,
serta pesan-pesan itu bukan harus hanya dijunjung tinggi melainkan yang lebih
penting dilaksanakan dan diamalkan. Melalui pangamalan Satya dan Darma Pramuka,
saya berharap Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ideal dan efektif dalam
menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi generasi muda.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
|
apatkan
barisan Pelatih,
Pembina dan Andalan
|
|
erkuat
kepemimpinan dan manajemen kwartir di semua jajaran
|
AJAKAN KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
DALAM RANGKA
MENINGKATKAN PERAN
PRAMUKA SEBAGAI BAGIAN SISTEM
PENDIDIKAN
NASIONAL BAGI KAUM MUDA
P
R
A ktifkan
perindukan, pasukan,
ambalan dan racana di setiap gugusdepan
M antapkan
sistem dengan permainan edukatif dan menantang di alam terbuka
U tamakan
program peserta didik yang meningkatkan semangat bela negara,
patriot pembangunan dan perekat bangsa
K okohkan
kemitraan dan dukungan sumber daya dari semua komponen bangsa
A malkan Satya dan Darma Pramuka
dalam kehidupan sehari-hari
Jakarta, 17 Agustus
2006
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Prof. DR. Dr. H. Azrul
Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA _
halaman ini
sengaja dikosongkan
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA
PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
1.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 tanggal 30 September
2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, terdapat kesalahan yang perlu diralat.
2.
Kesalahan
tersebut terdapat pada:
MEMUTUSKAN
Menetapkan : semula tertulis:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 031 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
seharusnya tertulis:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3.
Dengan
demikian maka Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007,
tanggal 30 September 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, telah diadakan diralat.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 November
2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 11
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
|
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
|
|
Menimbang
|
: a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
|
|
|
Pandega merupakan wadah
pengembangan
|
|
|
kepemimpinan Pramuka Penegak
dan Pramuka
|
|
|
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari
kwartir yang
|
|
|
mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
|
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka
|
|
|
Penegak dan Pramuka Pandega yang ditetapkan
dengan
|
|
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 131
|
|
|
Tahun 2003 perlu disempurnakan sesuai
perkembangan
|
|
|
Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka
Penegak
|
|
|
dan Pramuka Pandega;
|
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat
|
|
|
keputusannya.
|
Mengingat
|
: 1.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
|
|
|
Pramuka.
|
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080
|
|
|
Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
|
|
|
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
|
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131
|
|
|
Tahun 2003, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Dewan
|
|
|
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
Memperhatikan
|
:
|
Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional
|
|
|
Gerakan Pramuka
|
12 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
nomor 031 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada
seluruh jajaran Gerakan Pramuka
untuk melaksanakan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 September
2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 13
halaman ini
sengaja dikosongkan
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN
2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA
PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Gerakan Pramuka memberi
kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri
menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di
luar Gerakan Pramuka.
b.
Salah satu usaha untuk
melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di setiap jajaran Kwartir.
2.
Dasar
a.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
c.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
d.
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut:
a.
Pendahuluan
b.
Maksud dan Tujuan
c.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung
Jawab
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 15
e.
Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f.
Administrasi dan Keuangan
g.
Keanggotaan
h.
Kepengurusan
i.
Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera
k.
Formatur
l.
Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m.
Penutup
4.
Pengertian dan Kedudukan
a.
Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk
mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Kolektif mengandung arti
bahwa keputusan dan kebijakan di dalam Dewan Kerja adalah keputusan atau
kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara
gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok,
kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja dilaksanakan
dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5.
Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
16 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan
memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB
7.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a.
Melaksanakan Keputusan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka
Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.
Mengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Mendukung Dewan Kerja dan
wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya
secara koordinatif dan konsultatif.
d.
Menyelenggarakan Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut
di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:
a.
Pelaksana rencana kerja
Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Pengelola kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Penghubung antara Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.
Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 17
Dewan Kerja yang merupakan bagian
integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA
BAKTI
10.
Struktur Organisasi
a.
Di tingkat Kwartir Nasional
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut
Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b.
Di tingkat Kwartir Daerah
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut
Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c.
Di tingkat Kwartir Cabang
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut
Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d.
Di tingkat Kwartir Ranting
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut
Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11.
Masa Bakti
a.
Masa bakti adalah kurun
waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan
tugasnya.
b.
Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
c.
Selama belum terbentuk dan
disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil
Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN
HUBUNGAN KERJA
12.
Wilayah Kerja
a.
Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya
kewenangan Dewan Kerja.
b.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah
kerja Kwartirnya.
18 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
a.
Hubungan Kerja adalah
interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.
Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan
Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan
koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.
Hubungan antar Dewan Kerja
1)
Hubungan antar Dewan Kerja
yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa
bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan hubungan dari
jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2)
Hubungan antar Dewan Kerja
yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan
Pramuka
1)
Dewan Kerja dapat
menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)
Bentuk kerjasama dan hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksa-naan kerjasama tersebut dilakukan dengan
sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN
KEUANGAN
14.
Administrasi
a.
Sebagai badan kelengkapan
Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi
Kwartirnya.
b.
Sistem administrasi internal
Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi:
1)
Pengarsipan surat menyurat
yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Komunikasi dan informasi
internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 19
a.
Keuangan diperoleh, dikelola
dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya.
b.
Sumber Keuangan:
1)
Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a)
Kwartir
b)
Iuran peserta kegiatan
c)
Usaha dana Dewan Kerja
2)
Sumber dana yang berasal
dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c.
Pengelolaan
1)
Dana yang digunakan untuk
kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem
yang berlaku di Kwartirnya.
2)
Dalam pengelolaan dana
kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
Kwartir.
d.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana
disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.
Hal-hal lain yang berkenaan
dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
16.
Anggota Dewan Kerja adalah
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban
untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
17.
Persyaratan
a.
Persyaratan merupakan
ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b.
Persyaratan terdiri atas:
1)
Umum
20 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
b)
Belum menikah.
c)
Minimal telah menjadi
Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2)
Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan
tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan
yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
18.
Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.
Pemilihan anggota
1)
Pemilihan anggota adalah
tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
a)
Formatur.
b)
Pemilihan langsung atas
Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
c)
Pemilihan langsung atas
Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan
melalui Musppanitera
3)
Pengangkatan anggota
disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b.
Pengangkatan anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir
19.
Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.
Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)
Menikah
2)
Meninggal Dunia
3)
Berhalangan tetap, sehingga
tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua
Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)
Mengajukan permintaan sendiri
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 21
6)
Melakukan kegiatan yang
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan
Pramuka
7)
Diusulkan oleh 2/3 jumlah
utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan
Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang
harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)
Tata cara penggantian Ketua
diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9)
Penggantian Ketua disahkan dengan surat
keputusan.
b.
Mutasi Anggota
1)
Mutasi anggota adalah
perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya.
2)
Mutasi anggota dapat
dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3)
Tata cara mutasi disusun
oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4)
Pelaksanaan mutasi anggota
Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
20.
Pemberhentian anggota
a.
Pemberhentian anggota adalah
tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.
Pemberhentian anggota dilakukan apabila
anggota Dewan Kerja:
1)
Menikah.
2)
Meninggal dunia.
3)
Berhalangan tetap, sehingga
tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai
anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)
Mengajukan permintaan sendiri.
5)
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan
Pramuka.
22 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
1)
Pemberhentian dengan hormat.
2)
Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.
Pemberhentian dengan hormat
dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20
b. (2) dan Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
e.
Pemberhentian dengan tidak
hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b.
(6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.
Tata cara pemberhentian
diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.
Pemberhentian anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir.
21.
Penggantian Anggota
a.
Penggantian anggota adalah
penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang
diberhentikan dari keanggotaan.
b.
Tata cara penggantian
anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c.
Penggantian anggota disahkan dengan surat
keputusan Kwartir.
22.
Hak dan Kewajiban Anggota
a.
Pada prinsipnya sebagai
badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Dalam pelaksanaan tugasnya,
anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
23.
Pengurus
a.
Susunan pengurus Dewan Kerja
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa
orang anggota.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 23
b. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat
Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.
Komposisi pengurus dalam
Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri
serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.
Jumlah anggota Dewan Kerja
disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri
atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
24.
Pembidangan
a.
Pembidangan adalah pembagian
tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja.
b.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai
berikut:
1)
Bidang Kajian Kepramukaan
2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS,
FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
25.
Pembagian Tugas
a.
Pembagian tugas merupakan
pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan
Kerja.
b.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
1)
Ketua
a)
Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b)
Bersama dengan seluruh
Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c)
Sebagai Andalan Urusan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
24 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
a)
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b)
Mewakili Ketua apabila berhalangan
c)
Sebagai Andalan Urusan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3)
Sekretaris
a)
Melaksanakan mekanisme
administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
b)
Mewakili Dewan Kerja apabila
Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4)
Bendahara
a)
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan
Kerja
b)
Mewakili Dewan Kerja apabila
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5)
Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sesuai bidang masing-masing.
6)
Anggota Bidang
a)
Melaksanakan tugas bidang
b)
Bersama-sama dengan Ketua
Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
26.
Dalam rangka pembinaan
Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya
Pramuka di Kwartirnya.
27.
Hal-hal yang belum diatur
pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan.
28.
Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut:
a)
Bidang Kajian Kepramukaan
1)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega secara konsepsional.
2)
Memberikan
pertimbangan dan masukan
kepada Kwartir
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 25
maupun
wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan
pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
1)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya
peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)
Bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan Kepra-mukaan.
c)
Bidang Pengabdian Masyarakat
1)
Melaksanakan kegiatan
berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
2)
Bersama Kwartir melakukan
hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
d)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
1)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya
peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Bertanggungjawab atas
kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
29.
Mekanisme Bidang
a.
Mekanisme bidang merupakan
pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b.
Mekanisme bidang diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
30.
Dewan Kerja dapat membentuk
Kelompok Kerja, Sangga Kerja/ panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan
bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
26 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
MUSYAWARAH PRAMUKA
PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
31.
Pengertian
a.
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu
forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b.
Hasil Musppanitera merupakan bagian dari
rencana kerja Kwartir.
32.
Jenis Musppanitera
a.
Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.
Musppanitera Luar Biasa
1)
Musppanitera luar biasa adalah
Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal
yang bersifat khusus.
2)
Musppanitera Luar Biasa
dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua
pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
33.
Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan
Keputusan Kwartir.
34.
Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.
|
Di tingkat
Kwartir Nasional diselenggarakan
|
Musppanitera
|
||||
|
Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang
|
|||||
|
diselenggarakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
|
|
||||
b.
|
Di
|
tingkat
|
Kwartir
|
Daerah
|
diselenggarakan
|
Musppanitera
|
|
Tingkat Daerah
selanjutnya disebut Musppanitera Daerah
yang
|
|||||
|
diselenggarakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
|
|
||||
c.
|
Di
|
tingkat
|
Kwartir
|
Cabang
|
diselenggarakan
|
Musppanitera
|
|
Tingkat Cabang
selanjutnya disebut Musppanitera
|
Cabang yang
|
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 27
d. Di tingkat Kwartir
Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut
Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
35.
Penyelenggara
a.
Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang
bersangkutan.
b.
Hal-hal yang berkenaan
dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan
Kwartir.
36.
Peserta
a.
Peserta adalah utusan yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.
Peserta Musppanitera Nasional adalah:
1)
Anggota Dewan Kerja Nasional
2)
Utusan Dewan Kerja Daerah
c.
Peserta Musppanitera Daerah adalah:
1)
Anggota Dewan Kerja Daerah
2)
Utusan Dewan Kerja Cabang
d.
Peserta Musppanitera Cabang adalah:
1)
Anggota Dewan Kerja Cabang
2)
Utusan Dewan Kerja Ranting
e.
Peserta Musppanitera Ranting adalah:
1)
Anggota Dewan Kerja Ranting
2)
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.
Apabila dalam suatu Kwartir
Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya
sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
37.
Utusan dan Mandat
a.
Utusan
1)
Utusan adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi
Pramuka
28 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
2)
Jumlah dan persyaratan lain
yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja
penyelenggara.
b.
Mandat
1)
Mandat adalah wewenang yang
diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya.
2)
Mandat bagi utusan Dewan
Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3)
Mandat bagi utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana.
4)
Mandat untuk Musppanitera
Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili
Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
38.
Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a.
Hak suara adalah hak yang
dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila
dilaksanakan pengambilan keputusan, dengan setiap kwartir berhak atas satu
suara.
b.
Khusus di tingkat kwartir
ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c.
Hak bicara adalah hak yang
dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan
untuk dipilih dan memilih
e.
Hal-hal lain berkenaan
dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur
lebih lanjut dalam Musppanitera.
39.
Pimpinan Musppanitera
a.
Musppanitera dipimpin oleh
Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah
yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan
yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 29
1)
Satu orang dari unsur Dewan
Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)
Dua orang dari dua unsur
utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c.
Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris Presidium.
d.
Hal-hal lain yang berkenaan
dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera.
40.
Penasehat Musppanitera
a.
Penasehat Musppanitera
adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran
kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.
Penasehat Musppanitera
adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c.
Jumlah dan ketentuan lain
berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
41.
Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat
mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau
Dewan Kerja setingkat di atasnya.
42.
Acara Musppanitera
a.
Acara Musppanitera adalah
hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu
Musppanitera.
b.
Pada acara Musppanitera atau
Musppanitera Luar Biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
1)
Laporan pertanggungjawaban
atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas
pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)
Evaluasi kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3)
Perumusan masukan untuk
rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
30 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
c.
Acara Musppanitera lainnya
dapat diagendakan jika dipandang perlu.
43.
Pengambilan Keputusan
a.
Pengambilan keputusan adalah
proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi
dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b.
Setiap pengambilan keputusan
sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c.
Apabila keputusan tidak
dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan
suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
44.
Pengertian.
a.
Formatur adalah peserta
Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b.
Formatur dipilih dalam Musppanitera.
45.
Tugas dan Masa Tugas
a.
Formatur bertugas untuk:
1)
Memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Menyusun anggota terpilih
dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.
Masa tugas formatur selama 1
(satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.
Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
46.
Keanggotaan Formatur
a.
Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)
Dewan Kerja Penyelenggara.
2)
Peserta Musppanitera.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 31
b.
Anggota formatur berjumlah
paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang
mewakili wilayah secara berimbang.
c.
Hal-hal yang berkenaan
dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d.
Formatur dapat menyusun
hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan
Kwartir.
47.
Penasehat Formatur
a.
Penasehat Formatur adalah
andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.
Tugas Penasehat Formatur
adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c.
Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.
Penasehat formatur bertanggung jawab kepada
Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN
RAPAT-RAPAT
48.
Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu
tahun sekali.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas:
a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b)
Utusan Dewan Kerja yang
berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari
Kwartirnya.
c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting:
(1)
Anggota Dewan Kerja Ranting
32 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
(2) Utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas
usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
d)
Apabila dalam suatu Kwartir
Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya
sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari
Kwartir Ranting.
2)
Penasehat Sidang Paripurna
a)
Penasehat Sidang Paripurna
adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada
Sidang Paripurna.
b)
Penasehat Sidang Paripurna
terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)
Jumlah dan ketentuan lain
berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja
Penyelenggara.
49.
Rapat-rapat
a.
Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Jenis Rapat
1)
Rapat Pleno
2)
Rapat pleno merupakan forum
tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan
kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan
Kerja.
3)
Rapat Pimpinan
4)
Rapat Pimpinan adalah rapat
yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan
kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
5)
Rapat Bidang
6)
Rapat bidang adalah rapat
yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja
sesuai dengan bidangnya.
7)
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan
Kerja
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 33
untuk
membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya, baik dengan pihak
kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka.
Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur
oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
50.
Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka
diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan
Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya
petunjuk penyelenggaraan ini.
51.
Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap
memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Jakarta, 30 September
2007
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul
Azwar, MPH
34 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar