Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan
anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata
sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan
menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,
tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak
menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap
Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu
berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah
ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
gugusdepannya.
(5)
Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib
meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya
sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun
dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang
berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO
|
NAMA SAKA
|
BIDANG KEGIATAN
|
DASAR HUKUM
|
1.
|
Bahari
|
Kebaharian
|
SK.No.019 Tahun 1991
|
2.
|
Bhakti Husada
|
Kesehatan
|
SK.No.053 Tahun 1985
|
3.
|
Bhayangkara
|
Kamtibmas
|
SK.No.020 Tahun 1991
|
4.
|
Dirgantara
|
Kedirgantaraan
|
SK.No.018 Tahun 1991
|
5.
|
Kencana
|
Kepedudukan
|
SK.No.166 Tahun 2002
|
6.
|
Tarunabumi
|
Pertanian
|
SK.No.078 Tahun 1984
|
7.
|
Wanabakti
|
Kehutanan
|
SK.No.005 Tahun 1984
|
8
|
Wira Kartika
|
Bela Negara
|
SK No. 205 Tahun 2009
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar